Dipostingan sebelumnya, writer sudah menjelaskan apa itu K3LH Dalam Multimedia dan Undang-Undang Peraturan Lingkungan Hidup. Sekarang, writer mau menjelaskan tentang Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup. Yuk baca lebih lanjut:)
Perundang-undangan di bidang lingkungan ini dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu:
1. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati
2. Undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
3. Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 42 tahun 1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair, Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
6. Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
7. Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Kamis, 16 Februari 2017
Senin, 13 Februari 2017
SEJARAH PROYEKTOR
Apakah readers tahu proyektor? Atau bahkan readers sering menggunakannya? Kalau begitu tahu dong sejarah proyektor itu seperti apa. Nah, bagi yang belum tahu proyektor itu apa dan sejarahnya bagaimana, writer akan jelaskan. Scroll down, yuk!
Setiap tahunnya penampilan proyektor berubah-ubah. Berawal dari teknologi yang digunakan beberapa ukuran dari belakang proyeksi konsol televisi. Proyektor ini menggunakan sistem proyeksi TV set besar yakni memungkinkan kualitas gambar yang baik sebagai sanggahan satu TV 60 inci.
A. PENGERTIAN PROYEKTOR
Proyektor adalah sebuah alat yang digunakan untuk memproyeksikan sesuatu yang akan ditampilkan dalam ukuran yang lebih besar.
Proyektor sangat bermanfaat dalam proses pekerjaan manusia. Contohnya seperti dalam bidang pembelajaran, biasanya para guru memanfaatkan alat ini untuk menerangkan materi kepada muridnya degan tujuan agar sang murid mampu mengerti materi dengan lebih cepat.
Pada umumnya fungsi proyektor ialah untuk memperbesar tampilan dari ukuran aslinya.
B. SEJARAH PROYEKTOR
Teknologi yang sekarang canggih-canggih pasti mempunyai sejarahnya. Begitu juga dengan proyektor. Proyektor pertama kali ditemukan oleh Gene Dolgoff yang pada saat itu ia bekerja di dalam kampusnya pada tahun 1968 di New York. Dia terus berusaha untuk mengembangkan penemuannya itu, dan pada tahun 1989 Gene Dolgoof yang ditemani oleh temannya yang bernama Leon Shapiro memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Nasional Asosiasi Produsen Fotografi Standar sub Komite.
Setiap tahunnya penampilan proyektor berubah-ubah. Berawal dari teknologi yang digunakan beberapa ukuran dari belakang proyeksi konsol televisi. Proyektor ini menggunakan sistem proyeksi TV set besar yakni memungkinkan kualitas gambar yang baik sebagai sanggahan satu TV 60 inci.
C. JENIS - JENIS DARI PROYEKTOR
Seiring berjalannya waktu, proyektor semakin canggih sehingga terdapat beberapa jenis yang berbeda, yakni:
1. LCD (Liquid Crystal Display)
Adalah jenis proyektor yang paling sering digunakan di pasaran. Dalam menghasilkan gambar, ternyata LCD ini mampu menampilkan kualitas gambar yang cukup bagus.
PROYEKTOR JENIS LCD |
2. DLP (Digital Light Processing)
Adalah jenis proyektor yang sudah lama dikembangkan di Texas Instruments dengan menggunakan basis teknologi yang diberi nama DMD (Digital Micomirror Device) yang dimana terbuat dari jutaan cermin berukuran kecil-kecil.
PROYEKTOR JENIS DLP |
3. LCoS (Liquid Crystal on Silicon)
Adalah jenis proyektor yang merupakan gabungan dari LCD dan DLP. Citra basis yang masuk pun memiliki warna RGB (Red, Green, Blue).
PROYEKTOR JENIS LCoS |
4. CRT (Cathode Rays Tube)
Adalah jenis proyektor yang menggunakan prinsip penembakan sinar katoda. CRT mampu menghasilkan gambar yang memuaskan. CRT tidak memiliki bola lampu yang harus diganti.
PROYEKTOR JENIS CRT |
UNDANG - UNDANG PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP
K3LH ternyata mempunyai undang-undang dan peraturan (prinsip) UU lingkungan hidup. Apa sajakah itu? Lets read more!
A. Undang - Undang
UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan pokok peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup di Indonesia. Seperti : peraturan pemerintah, peraturan menteri, dll.
B. Prinsip UU di Bidang Lingkungan
Prinsip undang-undang di bidang lingkungan ini dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Atur dan Awasi (command and control) melalui implementasi berbagai peraturan baku mutu lingkungan hidup, dibawah pengawasan badan lingkungan hidup.
2. Pencemar harus bertanggung jawab pada setiap kegiatan industri.
3. Diakuinya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
4. Para pemegang keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup baik menteri atau wali kota bertanggung jawab secara hukum atas keputusan yang dibuat.
Jumat, 10 Februari 2017
K3LH DALAM MULTIMEDIA
APA ITU K3LH?
Adalah istilah yang digunakan dalam Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada sebuah perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau pekerja.
FILOSOFI K3LH
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan baik jasmani maupun rohani si tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
KEILMUAN K3
Ilmu pengetahuan dan penerapan daam usaha untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang terdapat pada pasal 86 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau guru mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakukan yang sesuai dengan harkat martabat serta nilai-nilai agama.
PRAKTIS K3
Upaya perlindungan tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Adalah istilah yang digunakan dalam Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada sebuah perusahaan yang memiliki banyak karyawan atau pekerja.
FILOSOFI K3LH
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan baik jasmani maupun rohani si tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
KEILMUAN K3
Ilmu pengetahuan dan penerapan daam usaha untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang terdapat pada pasal 86 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau guru mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakukan yang sesuai dengan harkat martabat serta nilai-nilai agama.
PRAKTIS K3
Upaya perlindungan tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Langganan:
Postingan (Atom)